Kuantan Singingi - Dalam rangka Reviu Terhadap Penetapan Standar Pelayanan Publik, BPS Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Standar Pelayanan Publik di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (11/7/2024).
Kepala BPS Kuansing, Ir. Rozalinda, ME, menegaskan pentingnya adanya standar pelayanan statistik terpadu sebagai tolak ukur yang menjadi pedoman penyelenggara pelayanan.
“Ini merupakan komitmen BPS untuk pelayanan statistik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
FGD ini diadakan agar pengelola pelayanan statistik di BPS Kabupaten Kuantan Singingi dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan masing-masing, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
“Pelayanan kepada orang lain akan membuat kita menjadi hebat”, kata Rozalinda yang di kutip dari Jim Rohn.
Rozalinda juga menambahkan bahwa mereka akan menentukan standar minimum dan maksimum untuk layanan terkait statistik terpadu, sesuai dengan kapasitas mereka.
Rozalinda juga menekankan bahwa standar pelayanan tersebut adalah komitmen kepada pengguna layanan BPS. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan dan mempercepat penyelesaian tugas, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan BPS.
“Kita harus berkomitmen dan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tutupnya.
Kegiatan FGD ini diikuti oleh 39 peserta dari Dinas/Instansi/Perguruan Tinggi/Tokoh Masyarakat dan BPS Kabupaten. Para penyelenggara layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di lingkungan BPS Kuansing didorong untuk tidak hanya menjalankan kegiatan rutin, tetapi juga terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan.