Larangan Gratifikasi di BPS Kuansing - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi Berkomitmen " NO GRATIFIKASI " Demi Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN

Hari Kerja Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kuantan Singingi pada Hari Senin-Kamis (08.00 - 15.30) dan Jum'at (08.30-16.00)

Bantu pelayanan kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD 2024) BPS Kabupaten Kuantan Singingi pada link ini.

Larangan Gratifikasi di BPS Kuansing

Larangan Gratifikasi di BPS Kuansing

1 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo, Sahabat Data!
BPS Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen dalam pencegahan praktik gratifikasi baik dalam situasi bekerja maupun dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, BPS Kabupaten Kuantan Singingi memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja BPS Kabupaten Kuantan Singingi agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran BPS Kabupaten Kuantan Singingi.

Apabila Sahabat Data menemukan indikasi gratifikasi dari jajaran BPS Kabupaten Kuantan Singingi, mohon kesediaannya untuk melapor pada kontak yang tertera di atas ya!
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi (Statistics of Kuantan Singingi Regency)Jl. Roesdi S.Abrus No.12 Teluk Kuantan RIAU

Telp (62-760) 21190 Faks (62-760) 21190

Mailbox : bps1401@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik