Kegiatan Pencacahan SUSENAS MSBP 2024 telah dimulai! - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi Berkomitmen " NO GRATIFIKASI " Demi Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas KKN

Hari Kerja Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Kuantan Singingi pada Hari Senin-Kamis (08.00 - 15.30) dan Jum'at (08.30-16.00)

Bantu pelayanan kami menjadi lebih baik dengan mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD 2024) BPS Kabupaten Kuantan Singingi pada link ini.

Kegiatan Pencacahan SUSENAS MSBP 2024 telah dimulai!

Kegiatan Pencacahan SUSENAS MSBP 2024 telah dimulai!

24 September 2024 | Kegiatan Statistik


Setelah pelaksanaan pemutakhiran rumah tangga, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dilanjutkan dengan tahap pencacahan. Kegiatan pencacahan ini dilaksanakan dari tanggal 20-30 September 2024. Pada tahun ini, yang menjadi modul dalam kuesioner pencacahan adalah Modul Sosial, Budaya, dan Pendidikan (MSBP). Pada modul ini, dicakup berbagai pertanyaan terkait keikutsertaan responden dalam berbagai kegiatan sosial-seperti keanggotaan koperasi, budaya–seperti menonton petunjukan kesenian, dan pendidikan–seperti mengikuti kursus.
Kegiatan pencacahan dilakukan oleh Petugas Pencacah Lapangan (PCL) yang berasal dari Mitra Statistik dan didampingi oleh Petugas Pengawas Lapangan (PML) yang merupakan pegawai organik BPS. Pencacahan dilakukan dengan mendatangi rumah responden yang telah terpilih sebagai sampel secara acak melalui aplikasi penarikan sampel. Sampel terdiri atas 10 rumah tangga per blok sensus. jumlah blok sensus untuk kegiatan susenas MSBP di Kabupaten Kuantan Singingi berjumlah 14 Blok sensus yang tersebar di beberapa kecamatan.
Dalam pelaksanaan pencacahan, masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Kendala utama, yaitu durasi pencacahan yang memakan waktu cukup lama karena kuesioner yang panjang dan detail sehingga membutuhkan waktu yang panjang pula dalam menanyakannya serta pendekatan jawaban kepada responden. Selain itu, beberapa pertanyaan masih sulit dipahami oleh kebanyakan responden, seperti pertanyaan apakah perlu adanya peraturan mengenai kesetaraan gender. Ini membutuhkan waktu yang lebih panjang bagi petugas untuk melakukan penyederhanaan istilah sehingga responden dapat menjawab dengan tepat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi (Statistics of Kuantan Singingi Regency)Jl. Roesdi S.Abrus No.12 Teluk Kuantan RIAU

Telp (62-760) 21190 Faks (62-760) 21190

Mailbox : bps1401@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik