17 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Statistik Sosial nomor B-11/04000/VS.260/2025, tanggal 15 April 2025 tentang perihal Ngibar Aplikasi Pemutakhiran DTSEN Mandiri dan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), salah satu tugas BPS adalah mengelola data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penyelenggaraan kegiatan statistik, termasuk pemutakhiran dan pengamanan data sesuai standar terbaik.
Rancangan pemutakhiran yang telah disusun terdiri dari beberapa metode. Salah satu metodenya adalah melakukan pemutakhiran mandiri. Sebagai warga negara yang baik sekaligus ASN, semua pegawai Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan ujicoba pemutakhiran data secara mandiri.
Berita Terkait
BPS Kuantan Singingi melakukan kegiatan
Briefing Tata Cara Melakukan Profiling Mandiri (Update-Create Usaha) SE2026 Melalui MatchaPro Online BPS Kabupaten Kuantan Singingi
Rilis Aplikasi Pinter Daku (Pusat Permintaan Data Kuantan Singingi)
BPS Kuantan Singingi Uji Coba Aplikasi KSApro untuk Survei KSA Jagung
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi Melakukan Pembinaan Statistik Sektoral di Dinas Perkebunan dan Peternakan
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuantan Singingi (Statistics of Kuantan Singingi Regency)Jl. Roesdi S.Abrus No.12 Teluk Kuantan RIAU
Telp (62-760) 21190 Faks (62-760) 21190
Mailbox : bps1401@bps.go.id