Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 06 Maret 2024 • Statistik Lain
Rabu (06/03/2024), Kepala BPS Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. Rozalinda, ME beserta tim menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam rangka silaturahmi dan sharing knowledge terkait pembangunan Zona Integritas.Dengan berkaca kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sudah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), BPS Kabupaten Kuantan Singingi mengulik bagaimana cara dan upaya untuk mendapatkan predikat tersebut yang mana saat ini sedang membangun untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).Poin utama Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam mencapai predikat WBBM diantaranya adalah Inovasi pelayanan publik dengan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah "Tilang Drive Thru".Kajari Kuansing, Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH, MH menjelaskan bahwa "Tilang Drive Thru" ini sangat membantu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membayar dan mengambil denda tilang langsung menuju Loket tanpa harus memarkir kendaraan. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga meningkatkan pelayanan bekerjasama dengan Kantor Pos melalui Pos e-Tilang (PosTil) yaitu pembayaran denda tilang melalui Kantor Pos. Sebelumnya juga ada inovasi Si Abang (Siap Antar Barang Bukti dan Tilang) mengantarkan barang bukti langsung ke alamat secara proaktif, sehingga tidak mengganggu kegiatan masyarakat.Setelah berbincang-bincang bersama Kajari Kuantan Singingi, Kepala BPS Kuantan Singingi dan tim diajak untuk berkeliling kantor untuk melihat setiap ruangan yang digunakan sebagai penunjang pelayanan publik.