Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Silaturrahmi dan Sharing Knowledge ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

Dirilis pada 06 Maret 2024Statistik Lain

Rabu (06/03/2024), Kepala BPS Kabupaten Kuantan Singingi, Ir. Rozalinda, ME beserta tim menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam rangka silaturahmi dan sharing knowledge terkait pembangunan Zona Integritas.Dengan berkaca kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sudah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), BPS Kabupaten Kuantan Singingi mengulik bagaimana cara dan upaya untuk mendapatkan predikat tersebut yang mana saat ini sedang membangun untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).Poin utama Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam mencapai predikat WBBM diantaranya adalah Inovasi pelayanan publik dengan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi adalah "Tilang Drive Thru".Kajari Kuansing, Bapak Nurhadi Puspandoyo, SH, MH menjelaskan bahwa "Tilang Drive Thru" ini sangat membantu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membayar dan mengambil denda tilang langsung menuju Loket tanpa harus memarkir kendaraan. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi juga meningkatkan pelayanan bekerjasama dengan Kantor Pos melalui Pos e-Tilang (PosTil) yaitu pembayaran denda tilang melalui Kantor Pos. Sebelumnya juga ada inovasi Si Abang (Siap Antar Barang Bukti dan Tilang) mengantarkan barang bukti langsung ke alamat secara proaktif, sehingga tidak mengganggu kegiatan masyarakat.Setelah berbincang-bincang bersama Kajari Kuantan Singingi, Kepala BPS Kuantan Singingi dan tim diajak untuk berkeliling kantor untuk melihat setiap ruangan yang digunakan sebagai penunjang pelayanan publik.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kuantan Singingi

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial